571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online. Pendamping PKH Akan Dievaluasi
Bakukabar.id, Jakarta— Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan akan melakukan evaluasi dan edukasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Langkah tegas ini berpotensi mencabut hak penerima yang menyalahgunakan bansos untuk aktivitas ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir Kongah dan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan perombakan kebijakan agar penyaluran bansos lebih pruden dan patuh aturan,” ujar Gus Ipul.
Hasil koordinasi Kemensos dan PPATK menunjukkan data mencengangkan: dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, sebanyak 571.410 NIK terindikasi sebagai penerima bansos yang juga aktif dalam praktik judi daring.
“Telah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja,” kata Natsir.
Menurutnya, temuan ini bukan lagi sebatas penyimpangan administratif, tetapi sudah menjadi bentuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.
Bansos Akan Dievaluasi, Masyarakat Diminta Terlibat
Sebagai tindak lanjut, Gus Ipul mengatakan Kemensos akan menjadikan data tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos berikutnya, khususnya pada triwulan III tahun ini.
Kemensos juga membuka partisipasi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan bansos. Laporan bisa disampaikan melalui jalur formal dari RT/RW hingga Bupati, maupun lewat aplikasi dan call center resmi.
“Kami telah menerima lebih dari 500 ribu laporan masyarakat dengan identitas dan bukti yang jelas,” ungkapnya.
Laporan masyarakat ini akan diverifikasi melalui ground checking bersama BPS, dan hasilnya akan digunakan untuk pemutakhiran data penerima bansos (DTSEN).
Pendamping PKH Akan Dievaluasi
Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ikut bertanggung jawab jika ditemukan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terlibat dalam judi online. Identitas pendamping tersebut akan dicatat dan dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja dan kontrak kerja mereka.
“Jika KPM terbukti berjudi, maka identitas pendampingnya akan diketahui dan menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Selain keterlibatan dalam judi online, Gus Ipul juga menyoroti temuan rekening penerima bansos dengan saldo mencurigakan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, yang dinilai tidak wajar untuk penerima bansos aktif. Hal ini pun akan menjadi fokus penelusuran lebih lanjut.
Kebijakan Sanksi: Edukasi atau Investigasi
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah ini sebagai langkah maju pemerintah dalam reformasi penyaluran bansos.
“Baru kali ini ada pengecekan rekening bansos secara menyeluruh. Jika bermain individu, sanksinya bisa edukatif. Tapi jika ada unsur kolektif atau bandar, harus ada investigasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Kemensos memperkuat peran pendamping dan melakukan reformasi sistemik agar bansos tidak disalahgunakan lagi.