Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga ini ditangkap Polisi

Foto : Ilustrasi bakukabar.id

Bakukabar.id – Sungguh malang nasib wanita DR (38) dan pria berinisial K (48) tahun ditangkap Tim Satuan Narkoba usai diketahui memiliki barang Narkotika jenis sabu seberat 99 gram.

DR merupakan warga Tanjung Perang, Kabupaten Pulang Pisau, sementara K warga di Jalan Veteran III, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.  Kedua orang tersebut terancam 20 tahun penjara.

Dilansir dari JPNN.com, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Aji Suseno membenarkan anggotanya telah menangkap dua pemilik narkoba berjenis sabu pada Sabtu (14/12/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III adanya warga di lingkungan tersebut melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan dua warga jadi target operasi.

Tim Satnarkoba berhasil meringkus DR dan K dan melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah yang menjadi tempat aktivitas tersebut. Pada saat penangkapan terjadi Ketua RT juga menyaksikan langsung.

“Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka  dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Aji, Ahad dikutip dari JPNN. com

Penggeledahan tim satnarkoba saat itu juga menemukan satu paket besar yang diduga sabu dengan berat diperkirakan 99 gram berada di atas meja dalam rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup