Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum
Bakukabar.id, Gorontalo – Di beberapa kota di Indonesia pada hari Minggu, 2 Februari 2025 aksi Bela Palestina digelar serentak. Dalam aksi-aksi tersebut massa aksi turut mengibarkan bendera dengan tulisan Arab berwarna putih dan hitam yang lekat dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia sejak 2017.
Dewan Ahli Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Gorontalo Muhammad Makmun Rasyid, S.Ud., M.Ag menilai pengibaran bendera tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Kita harus objektif dalam melihat persoalan ini. Yang dikibarkan mungkin disebut sebagai bendera tauhid. Tapi pertanyaannya siapa yang mengibarkan, dalam konteks apa, dan untuk tujuan apa? Ini bukan sekedar kain dengan kalimat tauhid, ini adalah simbol yang secara historis telah digunakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” jelasnya.
Lebih lanjut, Makmun mengatakan bahwa Gerakan Bela Palestina ini sebenarnya bukan sekadar aksi solidaritas untuk Palestina, tapi juga ada pesan tersembunyi yang ingin disampaikan bahwa HTI masih ada.
“Mereka ingin menunjukkan eksistensinya meskipun sudah dibubarkan pemerintah sejak 2017. Kita bisa lihat, bendera mereka dikibarkan, tokoh-tokohnya mulai tampil, dan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah ujian bagi negara, terutama bagi Presiden Prabowo. Apakah beliau akan mengambil sikap tegas seperti Jokowi dulu yang tanpa kompromi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila?, atau akan membiarkan ruang gerak yang bisa mereka manfaatkan?. Ini bukan sekadar isu Palestina, ini ujian bagi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ideologi bangsa,” tegasnya.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dibubarkan karena dianggap melanggar ketentuan ini. Oleh karena itu, penggunaan simbol yang terkait dengan HTI dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Dan pihak keamanan harus tegas membubarkannya karena telah membawa identitas resmi atau simbol yang menempel.
“Dalam konteks ini, pihak kepolisian harus bersikap tegas dan tidak boleh ragu. Negara punya landasan hukum yang jelas, yakni Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang. Kalau simbol HTI dikibarkan secara terang-terangan, apalagi dalam aksi massa, ini bukan sekadar aksi solidaritas, ini bentuk perlawanan terhadap keputusan hukum yang sudah final. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi angin segar bagi kelompok mereka untuk bangkit kembali,” himbaunya.
Makmun berpesan kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan pengibaran bendera tersebut. Menolak pengibaran bendera tersebut bukan berarti menolak kalimat tauhid. Simbol agama digunakan untuk menyelundupkan agenda politik transnasional yang tidak sesuai dengan Pancasila.
“Kita tidak boleh membiarkan kelompok yang telah dilarang negara kembali merangkak masuk dengan dalih bendera tauhid. Kalau ini kita biarkan, besok mereka bisa mengklaim lebih banyak ruang dan perlahan membangun narasi untuk delegitimasi negara”, jelasnya.
Makmun mengingatkan kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan harus cermat membedakan antara ekspresi keagamaan yang murni dengan agenda politik terselubung.
“Jika bendera ini benar-benar hanya lambang tauhid, kenapa yang membawanya selalu dari kelompok yang sama, yang pernah berusaha mengganti sistem negara dengan Khilafah? karena HTI ini organisasi transnasional bukan made in Indonesia. Ini yang harus kita waspadai. Jangan sampai simbol agama dijadikan tameng untuk memperdaya masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
4 Komentar
-
rakyatpintar
bagaimana mungkin anda tokoh islam tapi membenci ide khilafah?
bukankah negara khilafah adalah ajaran islam?
kitab2 ulama dan yg paling sederhana di buku pelajaran fikih madrasah aliyah kelas 12 tertera jelas hukum mendirikan khilafah adalah fardhu kifayah!1. MENURUT IJMA SAHABAT
ketika rasulullah wafat, saat itu juga terdengar dikalangan para sahabat yang membicarakan masalah “pengganti beliau”. Para sahabat paham dan sadar bahwa wajib hukumnya hidup di bawah seorang pemimpin yang akan mengurusi urusan umat. Para sahabat berijma’ (sepakat) bahwa tidak boleh kaum muslim hidup tanpa ada seorang pemimpin lebih dari tiga hari. Mana Dalilnya?•| Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu benar-benar menegaskan pentingnya mengambil waktu selama tiga hari untuk mengangkat khalifah dengan mengatakan, “Jika saya meninggal maka bermusyawarahlah kalian selama tiga hari. Hendaklah Suhaib yang mengimami shalat masyarakat. Tidaklah datang hari keempat, kecuali kalian sudah harus memiliki amir (khalifah).”
•| Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan, “Para imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan membantu orang yang dizalimi dari orang zalim
•| Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam As Shawa’iqul Muhriqah berkata, “Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.”
•| Janji Allah QS.An-Nur : 55
•| Dalil tentang pelaku zina dijatuhkan sanksi cambuk/jilid 100x, pelaku mencuri dipotong tangan, dst.. pertanyaannya siapa yg mengeksekusi semua hukum tsb? itulah fungsinya negara! seandainya diserahkan kpd individu bagaimana mungkin? yg ada akan terjadi kekacauan.
•| Dalil tentang jihad, siapa yg akan mengomando pasukan klo bukan negara?kalo alquran secara kaffah tidak ditrpkan, lantas atas dasar apa Allah menurunkan wahyu? apa gunanya rasul kalo bukan untuk diikuti?
SANGAT DISAYANGKAN TOKOH AGAMA mengatakan Ide Khilafah bertentangan dengan Pancasila. Padahal Pancasila berasal dari sari2 alquran dan Khilafah adalah wadah untuk “menerapkan seluruh isi alquran”
Naudzubillahh.
Semoga Allah memberikanmu petunjuk. -
Jack
terlarang itu apakah ada dasar hukumnya? Pasal berapa HT itu terlarang? Jangan sampai kita jadi korban provokasi , apakah pencabutan BHP disebut terlarang?