Falaqiah, Tradisi Penentuan 1 Ramadhan di Desa Bobawa
Bakukabar.id, Maluku Utara – Sebelum adanya kemudahan akses informasi seperti sekarang, masyarakat Desa Bobawa, kec. makian barat, kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki cara tersendiri secara tradisional dalam menentukan awal Ramadhan.
Bapak Haji Said Ahmad selaku Imam desa bobawa menyampaikan ada dua metode utama yang digunakan di masa lalu yakni perhitungan falaqiah dan pengamatan pasang surut air laut.
Menurut Bapak imam, metode falaqiah dilakukan oleh imam terdahulu yang memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu falaq atau astronomi Islam. Perhitungan ini dianggap akurat dan jarang meleset dari tahun ke tahun.
“Pak imam yang dulu itu dong (mereka) paham dan tara (tidak) meleset dari tahun ke tahun dong pe perhitungan,” ucap Bapak H. Said saat diwawancarai bakukabar.id, 28 Februari 2025.
Selain metode falaqiah, masyarakat juga mengandalkan pengamatan terhadap pasang surut air laut. Jika air laut naik (pasang), itu dijadikan sebagai salah satu tanda pergantian bulan. Namun, metode ini memiliki kendala karena batas pasang yang telah ditentukan sering berubah setiap tahunnya.
“Tapi dia punya kendala, jadi batas-batas yang sudah tong (kita) tentukan seringkali dia berubah setiap tahun,” jelasnya
Seiring perkembangan zaman, metode hisab dan rukyat yang lebih modern kini lebih banyak digunakan. Namun, cara tradisional yang pernah diterapkan di Desa Bobawa mencerminkan bagaimana masyarakat setempat beradaptasi dengan kondisi alam dan ilmu pengetahuan yang tersedia pada masanya.
Kontributor : Asril