Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Praktik Minyak Goreng Oplosan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Bakukabar.id, Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil mengungkap peredaran minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ yang kembali dikemas dalam botol plastik bekas dan gelon sebelum di jual ke masyarakat.
Dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025), yang digelar Polda Gorontalo, bahwa praktik tersebut terungkap setelah Tim Satgas Pangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melakukan penyelidikan.
Dalam keterangan tersebut menyebutkan, Toko Asni yang beralamatkan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede, saat konferensi pers
Dalam modus itu juga terungkap, minyak goreng tersebut dijual tanpa label Standar Nasional (SNI), termasuk informasi tentang produk sehingga merugikan masyarakat.
“Pelaku kata dia membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter”, ungkap Maruly.
Sementara otak dari praktik illegal itu ialah pemilik took bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia memerintahkan karyawannya untuk melakukan pengemasan. Bahkan praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2024.
“Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” terang Maruly Pardede.
Tim Satgas Pangan Ditkrimsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.
Sementara ada 38 galon minyak goreng yang telah dioplos, dan sisanya puluhan botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
Atas praktik tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.