‘Analisis Kritis: Apakah Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo Bisa Dipindahkan?’
Oleh : Joni Apriyanto – Sejarawan/Akademisi Universitas Negeri Gorontalo
Pendahuluan.
Bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo memiliki nilai sejarah yang sangat penting karena menjadi lokasi peristiwa heroik 23 Januari 1942.
Pada hari itu, rakyat Gorontalo di bawah pimpinan Nani Wartabone berhasil merebut kekuasaan dari tangan kolonial Belanda, yang menjadikan peristiwa ini sebagai tonggak awal kemerdekaan di daerah tersebut.
Permasalahan yang muncul adalah apakah bangunan ini dapat dipindahkan ke lokasi lain? Untuk menjawabnya, kita perlu mempertimbangkan aspek hukum, historis, teknis, dan filosofis yang terkait dengan pelestarian cagar budaya.
(1). Analisis aspek hukum.
Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota, oleh pemerintah daerah kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Walikota. Ke depan dapat diusulkan ke peringkat nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada beberapa poin penting:
Pasal 26 menyebutkan bahwa pemindahan cagar budaya hanya diperbolehkan dalam kondisi luar biasa, seperti ancaman kehancuran total atau kepentingan penyelamatan nilai budaya.
Pasal 42 melarang pengubahan lokasi asli (original setting) kecuali ada pertimbangan khusus yang sangat mendesak. Berdasarkan ketentuan ini, pemindahan hanya mungkin dilakukan jika ada ancaman serius yang mengharuskan penyelamatan fisik bangunan, misalnya bencana alam atau pembangunan infrastruktur strategis yang tidak bisa dihindari.
(2). Analisis aspek historis dan filosofis.
Bangunan ini bukan hanya sekadar struktur fisik, tetapi juga menjadi saksi bisu peristiwa bersejarah 23 Januari 1942. Beberapa pertimbangan penting:
Nilai autentisitas: Keberadaan bangunan di lokasi aslinya memberikan pengalaman yang lebih otentik bagi masyarakat dan sejarawan dalam memahami peristiwa tersebut. Jika dipindahkan, aspek keasliannya akan berkurang drastis.
Memori kolektif:
Bangunan ini memiliki makna emosional bagi masyarakat Gorontalo sebagai bagian dari identitas lokal. Memindahkannya bisa mengurangi kedekatan emosional dan mengubah narasi sejarah.
Nilai simbolik:
Jika dipindahkan, kesan bahwa peristiwa terjadi di tempat tersebut akan berkurang. Orang yang mengunjungi lokasi aslinya akan lebih mudah membayangkan kejadian sejarah yang terjadi di sana.
Dari perspektif historis dan filosofis, pemindahan dapat mengurangi nilai makna dari bangunan itu sendiri.
(3). Analisis aspek teknis.
Pemindahan bangunan bersejarah secara fisik merupakan tantangan besar, terutama karena:
a. Risiko kerusakan:
Struktur asli bangunan mungkin rapuh sehingga pemindahan dapat menyebabkan kehancuran sebagian atau keseluruhan.
b. Kesulitan rekonstruksi: Jika dipindahkan, tidak semua elemen asli bisa dipertahankan secara utuh.
c. Ketepatan konteks:
Memindahkan bangunan ke lokasi baru bisa mengubah cara bangunan itu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, yang juga berkontribusi terhadap pemahaman sejarahnya.
Secara teknis, pemindahan mungkin dilakukan dengan teknologi modern, tetapi risiko kehilangan sebagian nilai autentiknya sangat tinggi.
Kesimpulan: apakah pemindahan bisa dilakukan?
Berdasarkan analisis dari aspek hukum, historis, filosofis, dan teknis, pemindahan bangunan cagar budaya ini sebaiknya tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.
Lokasi asli adalah bagian integral dari peristiwa sejarah yang terjadi di sana. Jika ada kebutuhan revitalisasi atau konservasi, langkah terbaik adalah melakukan perbaikan di lokasi aslinya sambil tetap mempertahankan nilai sejarahnya.
Jika pemindahan tetap harus dilakukan, maka harus:
- Didasarkan pada kajian ilmiah dan kajian hukum yang ketat.
- Memastikan rekonstruksi dilakukan secara maksimal untuk mempertahankan bentuk aslinya.
- Dilengkapi dengan informasi sejarah yang jelas di lokasi baru untuk mempertahankan konteks peristiwanya.
Namun, keputusan terbaik adalah tetap menjaga keasliannya di tempatnya yang sekarang, dengan restorasi dan pelestarian yang tepat agar tetap menjadi saksi sejarah yang hidup bagi generasi mendatang.
_______
‘Pemulung sumber masa lalu’