Bahas RUU Pangan, DPR Minta Peran Bulog dan Bapanas diperjelas

Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty

Bakukabar.id, Nasional – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mengapresiasi sejumlah catatan terhadap proses penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Menurut Saadiah, perubahan UU Pangan merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim global, konflik geopolitik, serta persoalan distribusi dan pengelolaan pangan di dalam negeri.

“RUU ini harus mengedepankan penguatan sektor pangan domestik melalui diversifikasi pangan lokal dan optimalisasi peran kelembagaan seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog agar lebih efektif,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025)

Wakil Rakyat asal Maluku ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi khusus yang dapat mengurangi food waste dan food loss, termasuk penerapan sanksi administratif yang jelas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Anggota Fraksi PKS ini juga mendukung dimasukkannya alternatif pendanaan di luar APBN dan APBD seperti dana CSR dari perusahaan, sehingga pembiayaan sektor pangan tidak sepenuhnya membebani anggaran negara.

“Saya mendukung penguatan sistem informasi pangan yang wajib dilaporkan pelaku usaha. Transparansi stok dan distribusi pangan dapat membantu pemerintah lebih cepat dalam mengambil kebijakan yang efektif,” ujar Saadiah.

Peran Bapanas dan Bulog Perlu dipertegas

Terkait penguatan kelembagaan, Saadiah meminta peran dan kewenangan antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator dapat dijelaskan secara tegas dalam RUU ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Penguatan Bulog sebagai operator sangat penting agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan cadangan pangan nasional secara efektif, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Bulog juga perlu didukung dengan sistem pendanaan yang fleksibel agar mampu bergerak cepat dan efektif dalam mengatasi persoalan pangan,” jelas Saadiah.

Saadiah berharap penyusunan RUU ini tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem pangan nasional yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM di bidang pangan. (rls)

editor : Djemi Radji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup