Lawan Perampasan Lahan, Warga Maba Sangaji Hadang Alat Berat Industri Tambang PT Position
Bakukabar.id, Maluku Utara – Sejumlah warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang juga merupakan pemilik sah lahan adat, melakukan aksi boikot terhadap aktivitas penambangan oleh PT Position pada 18 April 2025.
Aksi ini dilakukan warga dengan mendatangi langsung lokasi penambangan di hutan adat Maba Sangaji sebagai bentuk perlawanan atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang dinilai dilakukan secara ilegal oleh perusahaan. Warga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut menghancurkan hutan adat dan lahan masyarakat tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Dalam aksi tersebut, warga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan dan meminta kunci alat berat sebagai simbol penghentian operasi. Namun, aksi mereka sempat mendapat hadangan dari pihak sekuriti, polisi, dan tentara yang berada di lokasi dan disebut-sebut menjadi beking perusahaan.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas tambang telah disepakati oleh Kepala Desa Maba Sangaji dan Kepala Desa Wailukum. Namun, menurut warga, kesepakatan tersebut tidak pernah diketahui atau disepakati oleh mereka sebagai pemilik sah tanah adat dan lahan yang kini telah digusur.
“Kesepakatan itu tidak kami ketahui. Kami sebagai pemilik tanah adat dan lahan tidak pernah diberi tahu atau menyetujui apapun”, tegas salah satu warga yang tak ingin disebut namanya saat diwawancarai bakukabar.id
Warga juga menyampaikan bahwa penggusuran secara serampangan dan ilegal ini bukan hanya menghancurkan hutan adat, tetapi juga merusak sungai induk Maba Sangaji dan anak sungainya, yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Atas peristiwa ini, warga Maba Sangaji menyatakan bahwa mereka sangat dirugikan. Mereka mengutuk keras tindakan perusahaan serta mengecam sikap pemerintah daerah, baik bupati maupun pemerintah desa yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan ilegal di atas tanah adat mereka.
Kontributor: Asril