Ustadz “Tuhan Kecil”?
Jika ada pertanyaan sebagaimana judul tulisan ini, maka jawabanya bukan. Ustadz bukan “Tuhan Kecil”.
Tuhan yang sesungguhnya adalah dzat Yang Maha Besar dan tidak ada yang melebihi kebesaran-Nya. Kemahabesaran Tuhan ini dibarengi dengan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas termasuk kekuasaan untuk “menghukumi” segala sesuatu.
Namun harus dipahami bahwa penghukuman Tuhan kepada segala sesuatu yang termaktub dalam kitab suci, sebahagian besar masih bersifat umum yang ditandai dengan penggunaan lafaz umum yang dalam ilmu ushul fiqih disebut lafzhul ‘aam sehingga perlu penjelasan yang bersifat khas (khusus) dan tafshili (terperinci)
Penjelasan yang bersifat khusus ini dalam konteks kajian ilmu hadis disebut Hadis atau Sunnah. Nabi sebagai mandataris Tuhan memiliki hak prerogatif menjelaskan makna umum tersebut. Maka dalam rangka memaknai kalimat dalam kitab suci yang masih bersifat umum tersebut, muncul hadis-hadis Nabi yang merespon berbagai kasus dalam kehidupan umat.
Ulama merupakan generasi sesudah Nabi bahkan sesudah sahabat Nabi yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ajaran agama. Tentang kedudukan ulama, Nabi menyatakan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Status ini telah populer di dunia Islam.
Lanjut bagaimana dengan kedudukan ustadz di tengah umat ? Jika kita sepakat bahwa tingkatan ustadz berada di bawah ulama maka susunan hierarki keilmuannya bisa kita buat begini:
– Nabi
– Sahabat
– Tabi’in
– Tabi’ut Tabi’in
– Atba’ut Tabi’ut Tabi’in
– Ulama
– Ustadz
– Da’i/Muballigh
Berdasarkan urutan ini maka dapat dikatakan bahwa jika Nabi adalah mandataris Tuhan (Nabi/Rasul), Sahabat adalah khalifah Rasul, kemudian ulama adalah pewaris Nabi, maka ustadz yang menimba ilmu dari ulama adalah penerus dan perpanjangan lidah para ulama.
Dengan demikian, ketika para ustadz merespon permasalahan umat termasuk merespon permasalahan yang viral di tengah masyarakat bukan dalam kapasitas “menghukumi” atau dalam kapasitas sebagai “Tuhan Kecil”, tetapi yang dilakukan oleh para ustadz adalah “menyampaikan kembali hukum” tentang sesuatu yang belum diketahui atau mungkin sudah dilupakan orang sebagaimana yang diajarkan oleh para ulama kepada mereka dan tentunya para ustadz harus merujuk pada pada pendapat para ulama atau kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dan tidak dibenarkan menggunakan pendapat pribadi.
Wallahu A’lam
Gorontalo, 26 April 2023
Oleh : Asrul G.H. Lasapa –(Ustadz di Ponpes Alkhairaat Tilamuta)