Aksi Jejak Puan di Depan Mapolda Gorontalo Suarakan Keadilan Untuk Korban Kekerasan Seksual

Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) di depan Mapolda Gorontalo, Jumat 2 Mei 2025.

Bakukabar.id, Gorontalo – Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo melakukan aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Jumat (2/5/2025), sekitar pukul 15.00 Wita.

Sejumlah massa aksi membentangkan poster menuntut sejumlah kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani Polda Gorontalo.

Sebagaimana dalam rilis resmi yang diterima redaksi bakukabar.id, bahwa Kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi khususnya dilingkungan pendidikan makin menunjukkan bahwa realita yang terjadi semakin jauh dari komitmen negara untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Koordinator Gusdurian Gorontalo, Nurhikmah menyampaikan, bahwa dalam momentum Hardiknas 2025 Jejak Puan di Provinsi Gorontalo menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai peristiwa kekerasan seksual, baik di lingkup pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Kami menuntut kredibilitas dan integritas para aparat penegak hukum untuk dapat serius dan gerak cepat juga cerdas dalam menginvestigasi kasus kekerasan seksual”, ucap Nurhikmah dalam orasinya.

Berikut tuntutan aksi yang disampaikan Jejak Puan di depan Mapolda Gorontalo:

Pertama, Meminta Polda Gorontalo dan seluruh institusi kepolisian mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Salah satu kasus yang belum mengalami perkembangan berarti adalah kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) yang sudah dilaporkan Satu Tahun yang lalu.

Kedua, Meminta Polda Gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum mengedepankan hak dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog forensik yang independen dan profesional.

Ketiga, ⁠Polda Gorontalo tidak tebang pilih kasus dan mengedepankan integritasnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jangan ada penghentian penyidikan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Keempat, Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) mencabut gelar profesor pelaku kekerasan seksual. Gelar ini tidak layak disandang oleh seorang yang memanfaatkan relasi kuasa sebagai kedok untuk melindungi perbuatan tidak bermoralnya.

Kelima, Meminta dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, serius dalam penanganan dan pendampingan korban kasus kekerasan seksual dan tidak berlindung dibalik alasan minimnya anggaran.

Editor : Djemi Radji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup