Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo Dinilai Lamban, Jejak Puan Demo Mapolda
Bakukabar.id, Gorontalo – Kasus Pelecehan Seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo dinilai lamban ditangani Polda Gorontalo.
Hal tersebut disuarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) di depan Mapolda Gorontalo, Jumat (2/5/2025).
Sejumlah poster dibentangkan berisi tuntutan untuk mendesak Polda Gorontalo menangani sejumlah kasus kekerasan seksual yang dinilai lamban.
Salah tuntutan massa aksi yang disuarakan adalah kasus yang belum mengalami perkembangan berarti, yakni kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Gorontalo yang telah dilaporkan satu tahun yang lalu.
Women Institute Research anda Empowerment (Wire-G), Fatra Hala menyampaikan, kasus yang melibatkan mantan Rektor UNU Gorontalo tersebut terdapat kejanggalan dalam penangananya.
“Sejauh ini kami mencatat bersama kasus yang melibat mantan Rektor UNU Gorontalo ini terdapat 14 poin kejanggalan dalam penanganan, tapi suatu waktu akan kami publikasikan”, katanya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Gusdurian Gorontalo, Nurhikmah menyampaikan, bahwa dalam momentum Hardiknas 2025 Jejak Puan di Provinsi Gorontalo menggelar aksi damai tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai peristiwa kekerasan baik di lingkup pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Kami menuntut kredibilitas dan integritas para aparat penegak hukum untuk dapat serius dan gerak cepat juga cerdas dalam menginvestigasi kasus kekerasan seksual”, ucap Nurhikmah dalam orasinya.
Berikut tuntutan aksi yang disampaikan Jejak Puan di depan Mapolda Gorontalo:
Pertama, Meminta Polda Gorontalo dan seluruh institusi kepolisian mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Salah satu kasus yang belum mengalami perkembangan berarti adalah kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) yang sudah dilaporkan satu tahun yang lalu.
Kedua, Meminta Polda Gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum mengedepankan hak dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog forensik yang independen dan profesional.
Ketiga, Polda Gorontalo tidak tebang pilih kasus dan mengedepankan integritasnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jangan ada penghentian penyidikan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
Keempat, Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) mencabut gelar profesor pelaku kekerasan seksual. Gelar ini tidak layak disandang oleh seorang yang memanfaatkan relasi kuasa sebagai kedok untuk melindungi perbuatan tidak bermoralnya.
Kelima, Meminta dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, serius dalam penanganan dan pendampingan korban kasus kekerasan seksual dan tidak berlindung dibalik alasan minimnya anggaran.
Editor : Djemi Radji