8 Tersangka Pilkada Gorontalo Utara Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Bakukabar.id, Gorontalo – Polres Gorontalo Utara menetapkan 8 orang atas dugaan politik uang, 6 diantaranya kepala Desa pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara.
Para tersangka resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai diberikan izin untuk pulang ke rumah masing-masing. Meskipun dalam pengawalan ketat pihak kepolisian, usai tiba di rumah masing-masing para tersangka melarikan diri.
Kabarnya, pelarian para tersangka itu telah direncanakan dengan matang dengan memanfaatkan kelengahan pihak kepolisian saat itu.
Hingga kini, pihak kepolisian terus memburu para tersangka dan terus berupaya melakukan pencaharian intens di berbagai lokasi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP, Muhammad Arianto menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan para tersangka.
“Sebelumnya kami sudah berusaha mendapatkan Tahap II di hari tersebut, namun kami hanya bisa mendapatkan P21. Sehingga harus tertib administrasi. Jika tidak dikeluarkan dari tahanan sesuai tanggal penahanan maka kami melanggar HAM, karena menahan orang tanpa dasar,” kata Kasat”, dikutip dari antaranews, Senin (26/5/2025).
Berikut 8 nama tersangka, 6 diantaranya kepala desa yang masuk DPO:
- Rahman Desei Kepala Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola
- Kusno V. Gobel Kepala Desa Sigaso, Kecamatan Atinggola
- Isnain Talaban Kepala Desa Imana, Kecamatan Atinggola
- Hartono Datau Kepala Desa Buata, Kecamatan Atinggola
- Anton Puabengga Kepala Desa Bintana, Kecamatan Atinggola
- Hamran Ahaya Kepala Desa Olohuta, Kecamatan Atinggola
- Erman P. Kalilo , Desa Tilote Jaya, Kecamatan Tolinggula
- Romi Mopangga, Desa Wubudu, Kecamatan Sumalata Timur