Pleno KPU Gorut Tetapkan Thariq dan Nurjanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu- Nurjanah Hasan Yusuf

Bakukabar.id, Gorontalo– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara terpilih tahun 2024 untuk periode 2025-2030, Kamis (29/5/2025).

Pleno terbuka KPU Gorut tersebut menindaklanjuti Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (26/5), di Jakarta.

“Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor urut 2 Saudara Thariq Modanggu, S.Ag, M.Pd.I dan Saudari Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP dengan perolehan suara sebanyak 37.985 suara atau 51,5 persen”, kata Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar.

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih tersebut dilaksanakan sebagai pengumuman pada hari kamis, 29 Mei 2025 pada pukul 16.35 Wita.

Paslon Roni- Ramdhan Sampaikan Keberatan di Bawaslu RI

Dikabarkan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Paslon Roni-Ramdhan (Romantis) Salahudin Pakaya, SH menyampaikan warning kepada KPU Gorontalo Utara agar dapat menghormati proses hukum di lembaga lain yang sedang berjalan.

Kepada awak bakukabar.id, Selasa (27/5/2025), Salahudin menyebutkan, bahwa Paslon Roni-Ramdhan tengah menyampaikan memori keberatan kepada Bawaslu RI terkait adanya Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan (PAP) mengenai adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan Paslon Thariq-Nurjanah.

“Meskipun gugatan Paslon Roni – Ramdhan ditolak Mahkamah Konstitusi pada Senin 26 Mei 2025, bukan berarti Paslon Thariq – Nurjanah pemenang PSU Pilkada Gorut. Makanya nanti baca putusan MK, apakah ada redaksi yang secara tekstual bahwa Paslon Bercahaya adalah yang harus dilantik jadi Bupati? “, terang Salahudin melalui sambungan telepon.

Salahudin menegaskan, bahwa MK berwenang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8/2022.

“Makanya, kami menyampaikan memori keberatan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 15.20 WIB dengan nomor registrasi 001/PK.l/TSM- PB/00.00/V/2025”, ungkap Salahudin.

Dirinya berharap, KPU Gorontalo Utara agar dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan pasca putusan MK.

“Jadi, kami sampaikan ke KPU Gorut untuk hati-hati dalam mengambil sikap, jangan melanggar aturan dan sikapi ini sesuai dengan aturan”, tandas Salahudin.

Ia pun menegaskan, jika KPU tidak hati-hati dan cepat mengambil sikap tanpa mempertimbangkan aturan, maka hal tersebut melanggar kode etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup