Limbah Medis Harus Dikelola Secara Aman Sesuai UU

Pentingnya pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang akuntabel dan akurat, mengingat peningkatan jumlah Fasyankes di Indonesia berdampak pada timbulan limbah yang juga meningkat.

Kabupaten Gorontalo, Bakukabar.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa memberikan sambutan dalam Pertemuan Evaluasi Pengelolaan/Pelaporan Limbah Medis dan Sosialisasi Medical Waste In SMILE (ME SMILE) atau Sistem Monitoring Inventaris Logistik Kesehatan secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring, Rabu (02/07/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pelaporan limbah medis serta mensosialisasikan aplikasi ME SMILE. Dalam sambutannya, Anang menekankan pentingnya pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang akuntabel dan akurat, mengingat peningkatan jumlah fasyankes di Indonesia berdampak pada timbulan limbah yang juga meningkat.

Limbah Fasyankes meliputi limbah dari rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium, perlu dikelola secara aman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pengelolaan yang memenuhi persyaratan teknis ini penting untuk mengurangi risiko kontaminasi dan melindungi lingkungan,” kata Anang.

Pemanfaatan teknologi digital, seperti Internet of Things (IoT), sangat membantu dalam pencatatan timbunan limbah medis secara real-time, memangkas tahapan pencatatan dan pemantauan, serta menghasilkan data yang lebih akurat dan minim kesalahan. Aplikasi SMILE, sebagai platform pendukung rantai pasok logistik kesehatan, mendukung pengelolaan limbah fasyankes berbasis digital.

Pengawasan online melalui aplikasi SMILE ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Dirjen P2P Nomor 1389 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital.

Pengelolaan limbah Fasyankes berbasis digital ini merupakan langkah penting menuju keakuratan data, efisiensi, keamanan dan keberlanjutan, yang pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas dan mendukung pengambilan keputusan serta penentuan kebijakan berbasis b

“Target pengelolaan limbah Fasyankes berbasis digital tahun 2029 adalah 100% pengguna SMILE mengelola limbah sesuai standar dan 50% pengguna SMILE melakukan daur ulang limbah fasyankes dan/atau domestik,” ucap Anang.

Peserta pertemuan ini antara lain Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten se-Provinsi Gorontalo, perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta di wilayah tersebut, serta Puskesmas se-Kota/Kabupaten Gorontalo. Sasaran pertemuan ini mencakup fasyankes, pengelola limbah Fasyankes (pengangkut, pemanfaat, dan pengolah), serta pemangku kepentingan terkait.

Strategi implementasi Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital meliputi advokasi kepada perusahaan pengelola limbah untuk kemitraan pemerintah-swasta, sosialisasi kepada fasyankes dengan video panduan pengguna serta integrasi dengan SATUSEHAT Kemkes, Sikelim Kemkes, dan Siraja Limbah KLHK.

Anang mengajak semua pihak untuk terus berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas lingkungan sebagai upaya mewujudkan kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan data, total Fasyankes di Provinsi Gorontalo sebanyak 115 terdiri dari 95 Puskesmas dan 20 rumah sakit. Adapun fasyankes yang dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) adalah 78 (82% dari total) sedangkan rumah sakit yang mengelola limbah medis sesuai standar berjumlah 13 (65% dari total rumah sakit).

Pada April lalu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membidik limbah sampah medis dari Sulawesi Utara untuk diolah di Gorontalo. Limbah B3 itu mampu diolah Gorontalo karena sudah memiliki incinerator limbah B3 dan non B3 hibah dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup