Polresta Gorontalo Kota Tangkap Dua Pemuda Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan dalam Bungkus Rokok
Bakukabar.id, Gorontalo – Dua pria berinisial DJ (21) dan MA (22) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Palma, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menyimpan ganja tersebut dalam bungkus rokok. Polisi menemukan tujuh batang lintingan yang diduga berisi ganja di atas tembok pagar rumah warga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, dalam keterangannya kepada media.
DJ dan MA juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp500 ribu.
Kepada polisi, mereka menyebut mendapatkan ganja itu dari seorang pria berinisial AS, yang diketahui berdomisili di salah satu kompleks perumahan di Kota Gorontalo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu AS yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Apabila cukup bukti ditemukan, maka penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap tindak pidana yang melibatkan terlapor lainnya,” tegas AKP Dimas.
Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.