KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat membacakan putusan menolak pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - FOTO : Ilustrasi -bakukabar.id

Bakukabar.id, Nasional— Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Jaksa menyebut, Hasto turut serta menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019–2024.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto mengaku tetap percaya diri dan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan.

“Saya yakin tidak bersalah dan akan menghadapi sidang ini dengan penuh keyakinan,” ujar Hasto sebelum persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup