Satgas Efisiensi Kota Gorontalo: Preseden Hukum Tata Kelola Anggaran Daerah yang Layak Diadopsi Nasional

Bakukanar.id, Gorontalo, 5 Juli 2025 – Pembentukan Satuan Tugas Efisiensi oleh Pemerintah Kota Gorontalo menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Melisa Towadi, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bentuk konkret implementasi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Sebagai alumni Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Managing Editor Jambura Law Review (JALRev)—jurnal hukum terkemuka di UNG yang telah terindeks Scopus dan bereputasi internasional—Melisa melihat bahwa kehadiran Satgas Efisiensi ini menjadi preseden hukum dan tata kelola yang patut diadopsi oleh daerah lain. “Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi soal penegakan prinsip hukum tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkapnya.

Melisa menilai langkah ini sebagai terobosan hukum yang memperkuat pengawasan internal pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini banyak daerah mengalami stagnasi dalam reformasi birokrasi karena tidak ada mekanisme pengawasan anggaran yang terstruktur dan tegas. Dengan adanya Satgas ini, Kota Gorontalo menunjukkan keseriusan dalam membangun mekanisme pengawasan yang lebih kokoh, bahkan melampaui standar minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Namun, Melisa juga menggarisbawahi pentingnya strategi pelibatan sumber daya manusia yang tepat. Menurutnya, efektivitas Satgas sangat bergantung pada pemahaman dan kapasitas ASN dalam menjalankan prinsip efisiensi anggaran. Ia mendorong Pemkot Gorontalo untuk secara intensif memberikan pelatihan, pendampingan hukum administrasi, dan pendidikan antikorupsi berbasis konteks lokal agar kebijakan ini tidak hanya dijalankan di atas kertas, tetapi juga membentuk budaya birokrasi yang bertanggung jawab.

Sebagai dosen hukum dan peneliti bidang tata kelola publik, Melisa juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme evaluasi. Ia menyarankan agar Pemkot mengadopsi prinsip evaluasi partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat dan akademisi, sehingga transparansi dan akuntabilitas tidak hanya terjadi secara vertikal, tetapi juga horizontal.

Ia juga mendorong agar teknologi informasi dimaksimalkan sebagai sarana kontrol publik. “Dengan aplikasi e-budgeting dan pelaporan digital yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi belanja daerah. Ini penting di tengah kondisi demokrasi lokal yang menuntut lebih banyak ruang partisipatif,” ujarnya.

Tidak kalah penting, menurut Melisa, adalah penataan hukum internal. Ia menyarankan agar kehadiran Satgas ditopang oleh produk hukum daerah yang kuat dan operasional, seperti Peraturan Wali Kota atau bahkan Perda, sehingga keberadaannya memiliki legitimasi yang tahan terhadap pergantian kepala daerah maupun dinamika politik anggaran.

“Kalau ini dikembangkan dengan pendekatan hukum yang cermat, saya percaya Satgas Efisiensi di Kota Gorontalo akan menjadi role model nasional. Tidak hanya sebagai inovasi manajerial, tetapi juga sebagai percontohan tata kelola hukum yang adaptif, partisipatif, dan berdampak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup