Polisi Tangkap Pencuri di City Mall Gorontalo, 109 Aksesoris dan Tas Diamankan
Bakukabar.id, Gorontalo – Seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah toko aksesori yang berada di City Mall Gorontalo, Jumat (4/7/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang didukung oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
“RM diamankan saat hendak melarikan diri usai melakukan aksinya. Gelagat mencurigakan pelaku saat berada di dalam toko membuat karyawan mengecek rekaman CCTV, dan benar, pelaku terekam tengah mengambil sejumlah aksesori dan satu buah tas,” ujar AKP Akmal.
Dari rekaman CCTV, RM terlihat membawa tas dan mencuri perhiasan jenis kalung dan gelang dari etalase display. Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama personel Polsek Kota Timur segera melakukan penjemputan dan membawa RM ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan: RM ternyata sudah pernah melakukan pencurian di toko yang sama pada 17 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengambil 109 buah aksesori berupa kalung dan gelang titanium yang dipajang di display, serta satu buah tas ransel berwarna hitam.
“Barang bukti berupa 109 buah aksesori dan satu tas ransel telah kami amankan bersama rekaman CCTV. Saat ini semuanya sudah diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Timur untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Akmal.
Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.