Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Tradisional
GORUT, BAKUKABAR.id – Tim Kerja Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan menemukan peredaran obat keras tanpa izin yang mengkhawatirkan serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM yang dicurigai mengandung obat keras.
Pasar-pasar yang menjadi lokasi temuan antara lain Pasar Tolinggula, Pasar Dulukapa, Pasar Gentuma, pasar Moluo dan Pasar Ilangata. Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang yang memperjualbelikan antibiotik, obat nyeri (analgesik), serta obat-obat yang dikenal masyarakat sebagai “par-par”, yaitu obat generik yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa label yang jelas serta banyak obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta dicurigai mengandung obat keras.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian pedagang bahkan menerima copy resep dari pembeli untuk kemudian disesuaikan dan diberikan obatnya, tanpa ada pemeriksaan atau keterlibatan tenaga kesehatan resmi. Hal ini tentu melanggar aturan perundang-undangan terkait distribusi obat dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Temuan ini menjadi alarm serius. Masyarakat berisiko tinggi mengonsumsi obat keras tanpa takaran yang tepat, tanpa petunjuk penggunaan, dan tanpa pengawasan tenaga medis,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf dalam rilisnya, Senin (07/07/2025).
Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti hasil temuan ini dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Balai POM, untuk dilakukan pembinaan hingga penertiban. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pedagang juga akan diperkuat agar pemahaman tentang bahaya obat keras tanpa resep semakin meningkat.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat, serta memastikan obat-obatan hanya diperoleh dari apotik resmi dan dengan pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang.