Ombudsman Periksa Dugaan Pungli di MTsN 3 Gorontalo, Dana Infaq Mulai Dikembalikan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/07)

BAKUKABAR.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/07).

Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Wahiyudin Mamonto, dan menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam upaya klarifikasi dan penelusuran kasus.

Dalam pemeriksaan itu dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaya; Camat Telaga Biru, Muchtar Potutu; Kasie Pendidikan Madrasah Kemenag, Munif Payuyu; Ketua Pokjawas Pendidikan Madrasah, Mohamad Ismail; Kepala MTsN 3, Dolly Hanani; serta Ketua Komite MTsN 3, Alfriyanto Hida.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa pihak sekolah bersama komite telah melakukan pungutan kepada orang tua siswa, berupa infaq bulanan dan pembelian perlengkapan siswa baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Pungutan tersebut dipungut dengan besaran tertentu dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Wahiyudin Mamonto, praktik semacam ini telah memenuhi unsur pungutan liar karena tidak berdasarkan asas sukarela, dan dilakukan tanpa proses musyawarah yang sah sesuai mekanisme regulasi.

“Permintaan dana seperti ini harus dilakukan secara hati-hati karena dapat melanggar aturan jika tidak didasarkan pada kesukarelaan yang benar dan legal,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sekolah MTsN 3, Dolly Hanani, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah terkumpul, jika terbukti tidak sesuai aturan. Hal senada disampaikan Ketua Komite Sekolah, Alfriyanto Hida, yang menegaskan bahwa proses pengembalian dana kepada orang tua siswa sudah mulai dilakukan pihaknya. Ia memohon masukan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo untuk memastikan tugas dan fungsi Komite ke depan berjalan sesuai peraturan.

Camat Telaga Biru, Muchtar Potutu, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya membangun budaya musyawarah yang berbasis aturan hukum dalam tata kelola pendidikan. Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaya, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap madrasah, terlebih sebagai pilihan utama dalam pendidikan keagamaan dan formal.

Di akhir pemeriksaan, Wahiyudin Mamonto menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka dan responsif dari pihak sekolah. Ia menilai langkah MTsN 3 Kabupaten Gorontalo yang secara terbuka mengakui kesalahan dan berkomitmen mengembalikan dana adalah tindakan berani dan patut dicontoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup