Empat Pengedar Narkoba di Maros Diciduk, Sabu Dijual Lewat Instagram dan Obat Daftar G Sasar Anak Sekolah
BAKUKABAR.id, MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Empat pria berinisial MI (23), AS (25), MS (16), dan AF (31) ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros pada Kamis (7/8/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini mencakup empat kasus berbeda yang terjadi sepanjang bulan Juli 2025.
“Empat tersangka yang kami amankan merupakan pengedar aktif. Mereka mengedarkan sabu, tembakau sintetis, dan obat keras golongan daftar G,” ujar Douglas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku terbilang signifikan, yakni sabu seberat 225 gram, tembakau sintetis 22,8 gram, serta 727 butir obat daftar G.
Modus Canggih dan Jaringan Media Sosial
Douglas menjelaskan bahwa tiga pelaku, yakni MI, AS, dan MS, menjalankan aksinya dengan cara yang tergolong modern. Mereka menggunakan media sosial Instagram dan akun palsu (fake account) untuk menjual sabu dan tembakau sintetis secara online. Setelah sepakat dalam transaksi, pembeli akan menerima titik lokasi pengambilan barang melalui fitur maps.
“Modus penjualan dilakukan sepenuhnya digital, mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Ini menyulitkan pelacakan, tapi anggota kami berhasil menembus metode tersebut dengan penyamaran,” jelas Douglas.
Berbeda dengan mereka, pelaku AF justru menjual obat daftar G secara langsung (offline). Ia bertransaksi langsung dengan pembeli yang sudah dikenal. Lebih memprihatinkan, sasaran peredaran obat ini sebagian besar adalah pelajar.
Penangkapan Hasil Penyusupan Polisi
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang matang berdasarkan empat laporan polisi (LP) tertanggal 18, 24, 26, dan 30 Juli.
“Seluruh pelaku ditangkap di wilayah Maros. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover buy, di mana anggota kami berpura-pura sebagai pembeli,” jelas Salehuddin.
Dari pengakuan tersangka AF, ia sengaja mengincar anak-anak sekolah sebagai target utama penjualan obat daftar G, selain orang dewasa. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian karena menyangkut masa depan generasi muda.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Untuk pengedar sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, AF selaku pengedar obat daftar G dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Polres Maros berkomitmen menindak tegas semua bentuk peredaran narkoba, terlebih yang menyasar anak-anak dan remaja,” tegas AKBP Douglas mengakhiri konferensi pers.