AGRM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Gorontalo, Tuntut Penutupan Tambang Ilegal dan Penindakan Hukum”
Bakukabar.id – Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (AGRM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Gorontalo, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk refleksi hari kemerdekaan dan evaluasi kinerja Polda Gorontalo dalam menangani permasalahan di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato.
Koordinator Lapangan (Korlap), Amar menyampaikan aksi ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat Popayato Group Kabupaten Pohuwato terkait aktivitas tambang ilegal di hulu sungai KM 18 yang menimbulkan berbagai masalah. Masyarakat Pohuwato menuntut Polda Gorontalo untuk segera menutup pertambangan emas ilegal tersebut karena telah menimbulkan korban akibat kekerasan.
Mereka juga mendesak pencopotan Kapolsek Popayato Barat dan Kapolres Pohuwato karena dinilai membiarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyebabkan pencemaran air bersih dan masalah lingkungan lainnya.
Selain itu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menantang Polda Gorontalo untuk turun langsung ke lokasi pertambangan ilegal guna menertibkan dan menutup aktivitas tersebut.
Pantauan awak media ini, unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum di Provinsi Gorontalo.
Menurut massa aksi, agar masyarakat dapat hidup aman dan sejahtera tanpa gangguan dari aktivitas ilegal.
Dalam tuntutanya, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan :
1. Menutup pertambangan emas ilegal di KM 18 Popayato
2. Meminta Kapolda mencopot Kapolsek Popayato Barat dan Kapolres Pohuwato
3. Adanya penindakan langsung oleh Polda Gorontalo untuk menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Aksi ini diharapkan dapat mendorong Polda Gorontalo untuk lebih serius menangani permasalahan tambang ilegal dan melindungi masyarakat serta lingkungan”, kata Amar