Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas: Sudah Sesuai Putusan PK dan Prosedur Hukum
BAKUKABAR.id – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8). Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Agus menyampaikan bahwa bebas bersyarat tersebut diberikan setelah melalui proses asesmen dan telah sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan PK tersebut, masa hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025), seperti dikutip dari Okezone.com.
Agus juga menambahkan bahwa Setya Novanto telah melunasi denda subsidier yang menjadi salah satu syarat administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Denda subsidier sudah dibayar. Putusan PK kan, kalau nggak salah, putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” sambungnya.
Setya Novanto merupakan narapidana dalam kasus besar korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, melalui PK yang dikabulkan Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun.
Pembebasan bersyarat ini terjadi menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang kerap menjadi momen pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi sejumlah narapidana.