Lima Terduga Pengguna dan Pengedar Shabu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota
BAKUKABAR.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo.
Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/08/2025) oleh tim yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, IPDA Nawir, SH, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
TKP Pertama – Jalan Thayeb M Gobel, Kelurahan Tapa
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH alias Yadi yang diduga menjadi perantara peredaran narkotika. SH diketahui baru memasuki Kota Gorontalo dari wilayah Tatanga, Sulawesi Tengah. Petugas menghentikan mobil yang digunakan SH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik kip sedang berisi Shabu
- 18 (delapan belas) paket plastik kip kecil berisi Shabu
- 1 (satu) kotak rokok berisi alat hisap Shabu (pireks, jarum modifikasi, sedotan)
- n1 (satu) unit handphone
SH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dipesan oleh beberapa orang di Kota Gorontalo. Berdasarkan pengakuan ini, dilakukan metode control delivery untuk mengungkap pemesan lainnya.
TKP Kedua – Indomaret Simpang Empat, Kelurahan Bulotadaa Barat
Sekitar pukul 20.30 Wita, berdasarkan informasi dari SH, tim melakukan control delivery terhadap seseorang yang diketahui bernama Daniel (DPO) yang memesan Shabu seharga Rp1.000.000.
Setelah transaksi dilakukan, Daniel melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seseorang yang belum dikenal. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pengendara motor berinisial MTG, warga Bulango Selatan, Bone Bolango.
Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam pot bunga, berupa:
- 1 (satu) paket plastik kip berisi Shabu
- 1 (satu) unit handphone
MTG mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Daniel untuk menjemput Shabu tersebut.
TKP Ketiga – Jalan Tondano, Kelurahan Tapa
Sekitar pukul 22.00 Wita, berdasarkan informasi lanjutan dari SH, tim berhasil mengungkap keterlibatan seseorang bernama UTUN yang juga memesan Shabu seharga Rp300.000. UTUN meminta SH menyimpan barang tersebut di dekat tiang listrik di Jalan Tondano.
Setelah Shabu diletakkan sesuai arahan, tim melakukan pengawasan hingga seseorang mengambil paket tersebut. Pelaku kemudian diamankan dan diketahui berinisial R. Dari hasil interogasi, R mengaku membeli Shabu secara patungan bersama EM dan JM.
Barang bukti yang ditemukan:
- 1 (satu) alat hisap Shabu (bong) siap pakai
- 3 (tiga) paket plastik kip berisi Shabu
- 3 (tiga) unit handphone
Kelima terduga pelaku, yaitu SH, MTG, R, EM, dan JM, kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Daniel ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dan upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo,” tegas IPDA Nawir.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.