Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

Madarudin Lapandewa, Korban Penganiayaan.

Bakukabar.id, Maluku – Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula.

Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025 di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.

“Saat saya dan teman-teman memberikan semangat kepada adik-adik yang baca puisi, tiba-tiba Sekretaris Desa Ilath datang langsung pukul saya”, ungkap Lapandewa.

Dewa sempat dilarikan ke rumah salah satu warga bernama Jen Masbait untuk menghindari keributan, namun disusul oleh Ketua Pemuda Desa Ilath dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

“Saya kemudian dibawa ke Kantor Desa Ilath, disana saya pikir hanya akan melakukan mediasi, ternyata saya dipukul lagi oleh Pj. Kepala Desa Ilath,” terangnya.

Korban hendak pulang karena mediasi baru akan dilaksanakan esok harinya, tetapi di perjalanan pulang, tepatnya di jembatan dekat Kantor Desa Babinsa Marwan Wailusu melayangkan pukulan keras tepat di bagian hidung.

“Hidung saya mengalami pendarahan, sehingga saya langsung melarikan diri ke rumah kakak ipar saya, tapi darah mengalir terus sangat banyak,” imbuhnya.

Menggapi kasus tersebut, Pembina CLS Yogyakarta Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan, apa yang dialami juniornya merupakan tindak pindana penganiayaan sehingga pelaku harus diproses.

“Apapun alasannya tindakan para terduga pelaku tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral, jika dibiarkan ini akan menjadi kebiasaan buruk dilingkungan pejabat desa. Apa yang dialami oleh adik Dewa adalah tindak pidana penganiayaan, pelakunya harus dituntut secara pidana,” tegas Haris.

Menurutnya, tindakan pemukulan pada saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk membina masyarakat. Pembinaan terhadap masyarakat harus dengan cara-cara yang konstitusional dan strategi, tidak main hakim sendiri.

“Pembinaan terhadap masyarakat harusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undag Desa, bukan semaunya Kepala Desa, ada strateginya dalam melakukan pembinaan, ini bukan negara monarki yang terserah apa maunya raja, ini negara demokrasi berdasarkan hukum,” Ucap Haris, Praktisi Hukum.

Haris menegaskan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengurus CLS Yogyakarta untuk mengawal kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Semua kita percayakan ke pihak Kepolisian untuk diproses hingga korban mendapat keadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup