Alasan Penataan Distribusi, Pemerintah Larang Pengecer Menjual Tabung Gas Elpiji 3Kg

Tabung Gas Elpiji 3kg/ Ilustrasi

Bakukabar.id, Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram (kg). Hal itu Upaya penataan distribusi elpisi subsidi.

Wamen ESDM Yuliout Tanjung menyampaikan, bahwa mulai hari ini (1 Februari 2025) penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan ada lagi.  Dan Agen resmi Pertamina tak boleh menjual gas tabung melon itu ke pengecer.

“Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (1/2/2025) dikutip bakukabar.id

Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi pengecer, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.

Lebih lanjut, pengecer pun akan dialihkan menjadi pengkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, jika memang tetap ingin menjual elpiji 3 kg.

Namun, untuk menjadi pangkalan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup