Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara Tuntut Bebaskan 11 aktivis Pejuang Lingkungan dan Cabut IUP PT Position

Massa aksi aliansi anak muda Nahdliyyin Maluku Utara.

Bakukabar.id, Maluku Utara – Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (3/6), menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara serta pencabutan izin tambang PT Position yang dianggap menyerobot lahan masyarakat adat dan merusak lingkungan. Selasa, 3 Juni 2025.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.20 WIT dengan titik kumpul di depan lankmart , massa kemudian bergerak menuju kediaman Gubernur Maluku Utara dengan tujuan, mendesak Gubernur atau Wakil Gubernur untuk melakukan audiensi terbuka bersama massa aksi guna membahas konflik antara masyarakat adat Maba Sangaji dan perusahaan tambang PT Position.

Namun, massa aksi tidak berhasil bertemu dengan pihak pemerintah provinsi. Menurut salah satu koordinator lapangan, Suryo, pemerintah provinsi menolak menemui massa dengan alasan kelelahan setelah baru tiba di Kota Ternate.

“Gubernur dan Wakil Gubernur menolak bertemu kami dengan alasan mereka baru tiba di Ternate dan masih kelelahan. Padahal ini masalah serius, menyangkut nasib warga yang sedang dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Suryo di lokasi aksi, saat diwawancarai bakukabar.id

Aksi ini dilatarbelakangi oleh penahanan terhadap 11 warga Maba Sangaji yang sebelumnya terlibat dalam ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang oleh PT Position di atas lahan adat mereka. Sebanyak 27 warga diketahui mengikuti ritual tersebut sebagai simbol perlawanan atas penyerobotan lahan oleh PT position.

Upi, Salah satu orator aksi menilai tindakan Polda Maluku Utara sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup.

“Polda Maluku Utara telah melanggar hak asasi manusia, yakni kebebasan mengekspresikan ritual adat sebagai jalan mempertahankan ruang hidup, hutan, dan kebun yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat Maba Sangaji,” kata Upi dalam orasinya.

Setelah tidak berhasil ditemui oleh pejabat pemerintah di kediaman gubernur, massa melanjutkan aksi ke polda Maluku Utara. Aksi berlangsung hingga pukul 18.00 WIT dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan tersebut, Aliansi Anak Muda Nahdliyin menyampaikan delapan tuntutan utama:

1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan.

2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

3. Cabut IUP PT Position yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat adat.

4. Usut tuntas keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan terhadap warga.

5. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah ulayat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

6. Hentikan perampasan ruang hidup rakyat atas nama investasi.

7. Copot Kapolda Maluku Utara.

8. Libatkan Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara dalam konflik pertambangan, khususnya antara masyarakat Maba Sangaji dan PT Position.

Kontributor : Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup