Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum

Dewan Ahli Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Gorontalo Muhammad Makmun Rasyid, S.Ud., M.Ag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. rakyatpintar

    bagaimana mungkin anda tokoh islam tapi membenci ide khilafah?
    bukankah negara khilafah adalah ajaran islam?
    kitab2 ulama dan yg paling sederhana di buku pelajaran fikih madrasah aliyah kelas 12 tertera jelas hukum mendirikan khilafah adalah fardhu kifayah!

    1. MENURUT IJMA SAHABAT
    ketika rasulullah wafat, saat itu juga terdengar dikalangan para sahabat yang membicarakan masalah “pengganti beliau”. Para sahabat paham dan sadar bahwa wajib hukumnya hidup di bawah seorang pemimpin yang akan mengurusi urusan umat. Para sahabat berijma’ (sepakat) bahwa tidak boleh kaum muslim hidup tanpa ada seorang pemimpin lebih dari tiga hari. Mana Dalilnya?

    •| Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu benar-benar menegaskan pentingnya mengambil waktu selama tiga hari untuk mengangkat khalifah dengan mengatakan, “Jika saya meninggal maka bermusyawarahlah kalian selama tiga hari. Hendaklah Suhaib yang mengimami shalat masyarakat. Tidaklah datang hari keempat, kecuali kalian sudah harus memiliki amir (khalifah).”

    •| Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan, “Para imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan membantu orang yang dizalimi dari orang zalim

    •| Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam As Shawa’iqul Muhriqah berkata, “Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.”

    •| Janji Allah QS.An-Nur : 55
    •| Dalil tentang pelaku zina dijatuhkan sanksi cambuk/jilid 100x, pelaku mencuri dipotong tangan, dst.. pertanyaannya siapa yg mengeksekusi semua hukum tsb? itulah fungsinya negara! seandainya diserahkan kpd individu bagaimana mungkin? yg ada akan terjadi kekacauan.
    •| Dalil tentang jihad, siapa yg akan mengomando pasukan klo bukan negara?

    kalo alquran secara kaffah tidak ditrpkan, lantas atas dasar apa Allah menurunkan wahyu? apa gunanya rasul kalo bukan untuk diikuti?

    SANGAT DISAYANGKAN TOKOH AGAMA mengatakan Ide Khilafah bertentangan dengan Pancasila. Padahal Pancasila berasal dari sari2 alquran dan Khilafah adalah wadah untuk “menerapkan seluruh isi alquran”

    Naudzubillahh.
    Semoga Allah memberikanmu petunjuk.

    Balas
    • rakyatpintar

      https://bakukabar.id/tujuh-kesalahan-mendasar-hizbuh-tahrir/

      Balas
    • rakyatpintar

      Kami diminta untuk mediasi diskusi bersama, apakah saudara berkenan untuk diskusi terbuka maupun tertup?

      Balas
  2. Jack

    terlarang itu apakah ada dasar hukumnya? Pasal berapa HT itu terlarang? Jangan sampai kita jadi korban provokasi , apakah pencabutan BHP disebut terlarang?

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup