Budi Arie diperiksa Bareskrim Selama Tujuh Jam, Diduga Terkait Judol
Bakukabar.id, Nasional -Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait Judi Online (Judol) yang dibekingi lembaga tersebut, Kamis (19/12/2024).
Ia diperiksa selama tujuh jam. Pemeriksaan Budi oleh Bareskrim Polri dimulai pada pukul 11.00 dan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Dihadapan awak media, Budi menjelaskan tujuan kedatangan usai diperiksa Bareskrim. Menurutnya, kedatangan itu merupakan bagian dari warga negara berkewajiban memenuhi undangan.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa, karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam pemberantasan judi online ini”, jelas Budi, didepan gedung bareskrim polri.
Mengenai materi pemeriksaan yang ditanyakan, Budi enggan memberikan secara detail kepada media. Budi meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“Isi dan keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanyakan langsung kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya.
Budi kelihatan buru-buru usai memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Ia menghindar dari berbagai pertanyaan yang begitu penting bagi wartawan.
Namun Budi tetap tidak menanggapi dan berlalu dari kerumunan wartawan menuju mobilnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Konpres pada November lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan 9 dari total tersangka adalah pegawai kemenko digi.
Kemudian, jumlah sisanya adalah warga sipil yang berperan sebagai Bandar hingga jadi pengelola website judul.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 303 KUHP”, ungkap Kapolda Metro Jaya
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.