Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Proses Hukum
Bakukabar.id, Nasional – Penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP. Selain dirinya, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berasal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 lalu.
Dalam waktu dekat, Polda Jatim akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyatakan keberatan atas proses hukum yang dianggap tidak transparan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi atas penetapan status tersangka tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujar Johanes dikutip bakukabar.id, Selasa (8/7/2025).
Johanes juga menyayangkan media yang menyebarluaskan kabar ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Ia menyebut penetapan tersangka ini penuh kejanggalan, mengingat pada pemeriksaan terakhir, 13 Juni 2025, tim kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan yang dikabulkan penyidik karena kasus ini juga tengah berproses di ranah perdata.
“Kami heran, mengapa tiba-tiba muncul kabar bahwa telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 tanpa undangan atau pemberitahuan kepada klien kami,” tambahnya.
Johanes juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pelapor, atau bahkan dipengaruhi oleh dinamika internal di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa selama penyidikan berlangsung, kliennya diperlakukan seperti terlapor, tanpa kepastian posisi hukumnya.
“Ini hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada. Klien kami seolah diperlakukan sebagai terlapor sejak awal,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan siap menempuh langkah hukum demi melindungi hak dan martabat Dahlan Iskan.