Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

Foto: Audensi dengan wakil bupati.

Bakukabar.id, Jawa Barat – Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atas kegagalan bertahun-tahun dalam mengatasi pencemaran limbah industri batu alam di aliran sungai yang berhulu di Dukupuntang dan dikenal luas sebagai Sungai Jamblang.

Sekretaris Umum IMCI, Barri Niko, menegaskan bahwa pencemaran ini telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2017, namun hingga kini tak ada penyelesaian yang berarti. Padahal, Bupati Imron telah menjabat sejak Oktober 2019, dan didukung oleh APBD Kabupaten Cirebon yang sejak awal masa jabatannya sudah mencapai kisaran Rp3 triliun lebih dan kini meningkat menjadi lebih dari Rp4 triliun.

“Enam tahun menjabat, dengan APBD yang setiap tahun bernilai triliunan rupiah, seharusnya Bupati mampu merancang penyelesaian secara bertahap minimal IPAL komunal, relokasi bertahap, atau audit lingkungan. Tapi yang terjadi justru stagnasi kebijakan, seolah-olah rakyat tidak sedang hidup di tengah limbah,” tegas Barri.

Pencemaran limbah dari industri pengolahan batu alam mencemari air sungai, irigasi pertanian, dan lahan warga di Dukupuntang, Palimanan, Depok, Jamblang, Klangenan, Plered, Gunungjati, dan Suranenggala.

Kadar TDS (Total Dissolved Solids) dalam air mencapai 5.000 mg/L, jauh di atas ambang batas 500 mg/L yang ditetapkan untuk air layak irigasi. Warna air berubah putih pekat dan menyisakan endapan lumpur di saluran pertanian.

“Setidaknya dalam tiga tahun terakhir, petani di Desa Beberan dan Bojong Wetan Kecamatan Jamblang mengalami gagal panen hingga dua musim berturut-turut, karena sawah mereka dialiri air bercampur lumpur sisa pemotongan batu,” ungkap Barri.

Selain kerugian ekonomi di sektor pertanian, warga di sekitar aliran sungai melaporkan meningkatnya kasus gatal-gatal, iritasi kulit, dan infeksi mata. Di Dukupuntang, sumber air warga seperti sumur dangkal dan sumur pompa juga terindikasi tercemar.

Aktivis IMCI menilai DLH hanya membuat imbauan tanpa penindakan tegas terhadap pelaku usaha. Padahal, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memegang otoritas penuh untuk melakukan penertiban, audit lingkungan, dan penutupan kegiatan pencemar.

“Fungsi pengawasan, penegakan, bahkan perencanaan anggaran untuk pengelolaan lingkungan, semuanya ada di tangan Pemkab. Tapi yang terjadi hanya rapat, wacana, dan transfer tanggung jawab. Pemerintah daerah seperti melepas tangan atas bencana yang mereka biarkan terjadi,” ujar Barri.

“Jika sejak 2019 Pemerintah Kabupaten Cirebon serius, hari ini kita sudah punya roadmap lingkungan yang nyata. Tapi faktanya: air mengalir membawa penyakit, lumpur menenggelamkan panen, dan rakyat hanya bisa menunggu hujan mengganti air limbah. Inilah kegagalan struktural yang akan tercatat dalam sejarah lingkungan Cirebon.” Tutupnya.

Tuntutan IMCI:

1. Deklarasi Darurat Ekologis oleh Bupati Cirebon di sepanjang DAS Sungai Jamblang.

2. Audit menyeluruh atas belanja lingkungan hidup APBD 2019–2025.

3. Pencopotan Kepala DLH karena gagal menjalankan tugas pengawasan.

4. Pembangunan IPAL komunal dan relokasi industri batu alam, minimal dimulai tahun ini.

5. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha dan pejabat yang membiarkan pencemaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup