Dinkes-RS Bhayangkara Teken PKS Pelayanan Kesehatan
GORONTALO, BAKUKABAR.id – Dinas Kesehatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kasus-kasus kekerasan/penganiaayan baik itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan perempuan, kekerasan anak. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Gorontalo dan Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo, Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Penandatanganan dilaksanakan langsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Kabupaten Gorontalo.
Perjanjian tersebut mengatur pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Semesta Non Teregister, yang di biayai APBD Provinsi Gorontalo serta mereka yang telah menerima Surat Jaminan Pembayaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dengan Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pembiayaan jaminan kesehatan, tata laksana pelayanan, jenis layanan, hingga pemberian resep obat baik untuk rawat inap, rawat inap di ruang perawatan khusus seperti HCU, ICU, ICCU, PICU, NICU, maupun ruang operasi, rawat jalan sesuai dengan kebutuhan Medis pasien korban kekerasan ujar Afriyani Katili.
Kerja sama ini berlaku selama enam bulan, dimulai sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Perjanjian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo, tanpa terkecuali.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Gorontalo berharap tidak ada lagi korban kasus kekerasan yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan jaminan.