Direktur Mie Gacoan Resmi Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Mie Gacoan/ Dok. MG

BAKUKABAR.id– Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (franchise Mie Gacoan di Bali), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu pada 24 Juni 2025.

Penetapan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, yang menyebutkan bahwa IAS dengan sengaja dan tanpa hak telah melakukan penyediaan atas fonogram—rekaman suara musik—yang dapat diakses publik dengan atau tanpa kabel untuk keperluan komersial.

Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pemilik hak atas lagu dan musik di Indonesia. Dalam keterangannya, Selmi menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai pendekatan persuasif kepada pihak Mie Gacoan sejak tahun 2022.

“Selmi selaku pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi,” tulis Selmi dalam pernyataan resminya dilansir Selasa (22/7/2025).

Selmi mengklaim telah mengirimkan teguran resmi dan mengikuti proses mediasi, namun Mie Gacoan tetap menggunakan lagu dan musik untuk keperluan usaha tanpa membayar royalti dan izin lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pada 22 Agustus 2024, tim hukum Selmi melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti di outlet Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Barang bukti yang diperoleh memperkuat dugaan pelanggaran dan akhirnya dilaporkan ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, proses mediasi sempat digelar atas permintaan terlapor pada 9 Mei 2025. Pihak Mie Gacoan sepakat akan memberikan data jumlah outlet, jumlah kursi, dan tahun operasional pada 16 Mei 2025, namun pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Akhirnya, Polda Bali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 14 Mei 2025 dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Sepuluh hari kemudian, pada 24 Juni 2025, IAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selmi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum hak cipta dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan hak ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan produser rekaman.

“Jika lagu dan/atau musik digunakan secara komersial, maka wajib mendapatkan izin dari LMKN,” tegas Selmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan maupun PT Mitra Bali Sukses terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup