DKPP Akan Menyidangkan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong

Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Radikal Mokodompit bersama anggota Bawaslu lainnya akan disidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik

Bakukabar.id, Nasional–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap tiga penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Sidang akan digelar pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024. Pengadu dalam perkara ini adalah Budi Nurhamidin, yang melaporkan Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit (Teradu I), serta dua anggotanya, Neila Montolalu (Teradu II) dan Akim E. Mokoagow (Teradu III).

Ketiga teradu diduga tidak objektif dan tidak netral dalam menangani laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini akan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan.

“Dalam sidang ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujar David dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan kepada para pihak telah dilakukan secara patut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan awak media diperbolehkan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” kata David.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, DKPP juga akan menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

editor : Djemi Radji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup