DPP Geninusa Bidang pendidikan dan ekonomi Soroti Uang komite/SPP Di SMA Negeri Sumatra Utara
Bakukabar.id, Sumatera Utara – Dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumatera Utara kembali mencuat. Hal ini disampaikan oleh Nirwan Pumah Siregar, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GENINUSA bidang pendidikan dan ekonomi, yang menyoroti praktik pungutan yang berkedok sukarela namun bersifat wajib.
“Pendidikan gratis di sekolah negeri sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, tapi faktanya hampir semua SMA di Sumatera Utara masih membebankan SPP dan uang komite kepada siswa,” kata Nirwan.
Mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pergub Sumut Nomor 49 Tahun 2023, seharusnya pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri berlangsung tanpa pungutan biaya. Kedua regulasi itu menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis sebagai bagian dari program wajib belajar.
Namun, menurut Nirwan, praktik di lapangan jauh berbeda. Uang komite dengan kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per bulan disebutkan kerap dibebankan kepada siswa.
“Dalihnya sumbangan sukarela dan sudah disepakati orang tua, tapi realitasnya ada nominal tetap dan sanksi tegas jika tidak dibayar, seperti larangan mengikuti UTS atau UAS,” ujar Nirwan.
Ia pun mempertanyakan keberadaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
“Secara matematis, Dana BOS sudah lebih dari cukup. Tapi mengapa siswa masih dibebani pungutan? Ini harus diaudit,” tegasnya.
Nirwan menduga praktik pungli ini terjadi secara terstruktur dan masif, melibatkan kepala sekolah dan dinas pendidikan. Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, beserta Dinas Pendidikan Sumut, bahkan seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota, untuk mengevaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan.
“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis bagi oknum tertentu. Sudah saatnya kita serius membenahi sistem ini,” pungkas Nirwan.