DPP GENINUSA Desak Kapolda Lampung Segera Adili Oknum Penyidik Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga
Bakukabar.id, Nasional – Faizal Habeba, Kordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Santri Preuner Nusantara (DPP GENINUSA), mendesak kepada Kapolda Lampung untuk segera memanggil dan proses oknum kepolisian Inisial AIPTU S selaku penyidik yang melalukan tindakan kekerasan (pencekikan) kepada warga Lampung bernama Sadam Husen.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian insial AIPTU S selaku penyidik tidak mencerminkan sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami mendesak kepada Kapolda Lampung segera panggil dan proses oknum penyidik yang melakukan tindakan kekerasan kepada Sadam Husen selaku pelapor”, ucap Faizal Kepada Bakukabar.id, Kamis, 13 Maret 2025.
“Tindakan yang di lakukan oknum penyidik sangat tidak mencerminkan sebagai lembaga penegak hukum , yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia”, Lanjut Faizal.
Faizal juga menambahkan bahwa, jika Kapolda Lampung tidak segera memanggil dan proses oknum penyidik inisial AIPTU S. yang melakukan tindakan kekerasan maka patut di duga kapolda lampung melindungi oknum tersebut.
“jika Kapolda Lampung tidak panggil dan proses oknum penyidik yang melakukan tindakan kekerasan, maka patut diduga kapolda melindungi AIPTU S”, Ungkapnya.
Faizal pun menegaskan jika benar kapolda lampung melindungi oknum AIPTU S, maka DPP GENINUSA akan mendesak dan meminta Kapolri melalui Devisi Profesi Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri. untuk segera memanggil dan evaluasi Kapolda Lampung, tutupnya tegas.
Pasalnya, Seorang warga Lampung bernama Sadam Husen (34) di duga mengalami tindakan kekerasan (Pencekikkan) yang dilakukan oleh oknum penyidik inisial AIPTU S di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Merasa terancam dan mengalami rasa sakit di leher setelah kejadian tersebut, Sadam Husen kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung pada 10-03-2025.
“Melalui laporan tersebut, dengan harapan adanya proses hukum yang transparan dan tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan pelanggaran”, Tutup Faizal.