DPR Desak THR Bagi Ojol dan Kurir Online Wajib Diberikan

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Bakukabar.id, Nasional – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi merupakan langkah tepat yang mencerminkan kepedulian terhadap para pekerja sektor informal digital. Ia pun mendorong agar perusahaan aplikator mematuhi imbauan Pemerintah.

“Langkah tepat dari Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” ujar Netty dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung mengimbau perusahaan layanan transportasi daring untuk memberikan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir.

“Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR,” lanjut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari imbauan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pengemudi ojol yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Jika merujuk pada data dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Maka, BHR yang diterima dapat mencapai Rp 600.000 per orang.

Adapun bagi ojol dan kurir paruh waktu atau yang tidak masuk kategori produktif, besaran BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikator. SE tersebut juga mengatur bahwa BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Netty menegaskan bahwa keberadaan pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi digital dan mobilitas masyarakat modern.

“Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit,” tutur politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Netty juga menyoroti pentingnya perusahaan digital memperhatikan hak-hak dasar pekerja, meskipun saat ini status mereka masih sebagai “mitra”.

“Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” tegasnya.

Netty juga menyerukan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” pungkasnya.

editor : Djemi Radji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup