DPR RI Desak Kementrian ESDM Mendata PETI di Papua Demi Kesejahteraan Rakyat
Bakukabar. Id, Sulawesi Utara – Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti aktivitas pertembangan ilegal (PETI) di Papua yang dianggap belum terdata oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
Dirjen Minerba diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik povinsi dan kabupaten untuk melakukan pendataan titik lokasi kegiatan PETI di Papua
Hal tersebut mencuat setelah Anggota DPR RI Arif Riyanto saat melakukan kunjungan kerja Komisi XII dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan Deputi GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup di Manado, Sulawesi Utara, Ahad (23/3/2025).
Menurut Arif, Dirjen Minerba perlu berkoordinasi dengan para Gubernur di seluruh tanah Papua untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang saat ini menjadi titik-titik kegiatan penambangan rakyat.
Langkah ini menurutnya, membantu masyarakat yang saat ini sudah melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin agar mereka dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat menjadi legal.
“Dirjen Minerba harus berkoordinasi dengan para Gubernur di Tanah Papua untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Daerah yang saat ini masyarakat melakukan kegiatan Penambangan dan Dirjen Minerba dapat membantu para penambang rakyat yang saat ini belum memiliki izin agar mereka dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Arif
Arif menegaskan, bahwa pendataan ini perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada para penambang rakyat yang ada.
“Selain itu juga untuk memberikan kepastian terhadap kapatuhan dan ketataan terkait kaidah-kaidah lingkungan dan juga memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.