Dr. Retna Gumanti: Pemenuhan Hak Ibu Adalah Kewajiban Setiap Orang yang Dilahirkan Dari Rahim Ibu
Kabar Perempuan – Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu Nasional. Akademisi dan juga aktivis Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kata “Ibu” memiliki makna yang luas. Arti kata “Ibu” menurut Retna tidak terbatas hanya kepada seseorang yang pernah melahirkan, melainkan juga seorang perempuan dewasa yang memiliki peran penting dalam pembangunan.
“Hak-hak seorang ibu sudah diatur dalam undang-undang khususnya dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mengatur aspek penting mengenai hak kesehatan, hak pemenuhan gizi dan hak lainnya,” jelas Retna.
Retna menilai undang-undang tersebut sudah cukup melindungi hak-hak seorang ibu. Namun, bagaimanapun baiknya undang-undang melindungi hak Ibu, semua adalah pilihan ibu itu sendiri.
“Karena sebaik-baiknya hukum dibuat jika tidak diimbangi dengan kesadaran untuk menjalankan hidup yang baik, maka tetap saja akan kita temukan anak-anak yang stunting dan ibu hamil yang kurang asupan nutrisi sehingga mempengaruhi kesehatan janin dalam kandungannya. Padahal negara sudah sedemikian rupa memberikan wadah kepada para ibu untuk memenuhi gizi salah satunya dengan program Posyandu,” katanya.
Retna menekankan bahwa untuk membangun kesadaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh ibu saja, melainkan untuk semua orang yang telah dilahirkan dari rahim seorang ibu untuk turut membantu menjaga gizi, kesehatan fisik, maupun mental dan membantu upaya dalam pemenuhan hak-hak ibu.
“Seorang ibu merupakan salah satu kategori kelompok rentan yang negara telah memberikan perlindungan hukum dengan adanya beberapa peraturan salah satunya adalah dengan pemberian bantuan hukum gratis,” bebernya.
Retna menghimbau apabila seorang ibu yang mendapatkan kekerasan, pelecehan, penganiayaan dan sebagainya, dapat segera meminta perlindungan ke Kantor Polisi terdekat, atau bisa menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meminta pendampingan dalam proses pelaporan. Sebagai informasi bagi ibu-ibu dan masyarakat rentan lainnya yang berada di Gorontalo bahwa OBH di Gorontalo ada 10 diantaranya LBH IAIN, LBH UNG, LKBH UNISAN, YLBHI, PBHAM, dan lain-lain.
“Jika ada ibu yang terlanggar haknya maka bisa menghubungi salah satu OBH tersebut untuk didampingi oleh paralegal atau pengacara secara gratis atau vuma-cuma dalam hal pelaporan ke kepolisian hingga perkara selesai”
“Pengalaman saya dalam menangani ibu atau perempuan yang menjadi korban pelecehan, kekerasan, dan sebagainya bahwa organisasi bantuan hukum tersebut tidak bergerak sendiri melainkan bekerjasama dengan P2TP2A untuk memberikan perlindungan rumah aman maupun pendampingan secara psikologis hingga korban kembali mendapatkan haknya,” jelasnya.
Bagi dirinya menjadi seorang ibu adalah sebuah anugerah yang luar biasa.
“Ibu adalah sosok yang memiliki keahlian tanpa batas, tak pernah belajar di fakultas kedokteran namun ia menjadi dokter terbaik keluarganya. Tak pernah belajar tata boga namun Ia menjadi koki terbaik untuk keluarganya. Tidak pernah belajar ekonomi tapi ia mampu mengatur keuangan dengan baik. Bukan lulusan ahli gizi namun ia sangat pandai memenuhi gizi keluarganya,” ungkapnya.