Fian Hamzah Dukung Langkah Tegas Wali Kota Gorontalo: “Investasi Harus Ramah Pekerja, Bukan Eksploitasi Berkedok Usaha”
GORONTALO – Bakukabar.id | Founder Ruang Anak Muda, Fian Hamzah, menyatakan dukungan tegas terhadap kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menutup operasional salah satu gerai usaha makanan cepat saji nasional di Kota Gorontalo. Menurut Fian, keputusan ini bukan hanya mencerminkan keberanian politik, tetapi juga merupakan pelaksanaan nyata dari komitmen hukum dan moral terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Langkah Pak Wali Kota adalah bentuk keberanian moral dan hukum. Di tengah derasnya arus investasi, keberpihakan terhadap pekerja adalah sinyal kuat bahwa kota ini tidak memberi tempat bagi praktik kerja yang menindas,” tegas Fian dalam keterangannya kepada Bakukabar.id, Rabu (18/6).
Fian, yang merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa keputusan ini berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Ia merujuk pada Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal itu ditegaskan pula dalam Pasal 90 ayat (1) yang secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. “Ketika pengusaha membayar di bawah standar minimum, itu bukan sekadar pelanggaran administratif—itu pelanggaran terhadap prinsip dasar kemanusiaan dalam hukum ketenagakerjaan kita,” ujar Fian.
Fian juga menggarisbawahi keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang tidak hanya mengatur tata cara penetapan upah, tetapi juga menetapkan sanksi administratif hingga pidana terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. “Ini menunjukkan bahwa negara tidak bermain-main dalam hal perlindungan upah,” tambahnya.
Menurut Fian, tindakan Adhan Dambea bukan hanya menunjukkan keberpihakan kepada pekerja Gorontalo, tetapi juga sejalan dengan arah kebijakan nasional. Ia menyebut bahwa Wali Kota Gorontalo sedang menjalankan garis kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap buruh sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan.
Dalam beberapa pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh mengorbankan martabat pekerja. Dalam pidato kenegaraan di awal masa pemerintahannya, Presiden menyatakan:
“Negara ini tidak boleh menjadi surga bagi investor tapi neraka bagi buruh. Pekerja Indonesia harus dihargai sebagai tulang punggung pembangunan. Mereka berhak atas upah layak, perlindungan kerja, dan masa depan yang pasti.”
Fian menilai, semangat inilah yang sedang dijalankan oleh Wali Kota Adhan Dambea di tingkat daerah. “Ketika Presiden menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak kepada rakyat kecil, maka sudah tepat jika kepala daerah mengikuti arahan itu secara konkret, termasuk dengan menindak tegas pengusaha yang tidak taat hukum,” kata Fian.
Ia juga mengajak pelaku usaha di Gorontalo dan seluruh Indonesia untuk tidak melihat tindakan ini sebagai bentuk permusuhan terhadap investasi. “Kita tidak anti investasi. Tapi kita menolak investasi yang menindas. Kita butuh investor yang beretika, bukan yang mengakali aturan untuk meraup keuntungan di atas penderitaan buruh,” ujarnya.
Fian menyebut bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain. Ia menegaskan bahwa keadilan ketenagakerjaan adalah fondasi penting dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Tanpa perlindungan terhadap buruh, pertumbuhan hanyalah ilusi. Dan kota ini sedang membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan dari daerah,” tutupnya.