Gelapkan Tiga Mobil Polisi, Pria Asal Minahasa Diciduk di Manado
BAKUKABAR.id– Seorang pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggelapkan tiga unit mobil milik anggota Polri. Ia ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo di Kota Manado pada 14 Juli 2025 lalu.
Kasus ini berawal dari kepercayaan korban, Sumarlin K. Abdullah anggota Polri, yang menitipkan tiga unit mobil untuk dijual melalui showroom milik Fian, yakni UD. Putri Sejahtera Motor. Ketiga mobil tersebut adalah Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Xenia, dan Toyota Agya.
Namun, bukannya dijual secara sah, Fian malah menjual kendaraan tersebut tanpa izin korban melalui kantor Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Mirisnya, uang hasil penjualan justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai agen Moladin.
“Tanpa seizin korban, mobil-mobil tersebut dijual, dan uang hasil penjualan malah dimasukkan ke rekening atas nama istrinya,” ungkap Plh. Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (21/7/2025).
Meski telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, Fian tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, Tim Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku di Kota Manado.
Fian ditemukan bersembunyi di rumah kos di kawasan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, tiga unit ponsel, serta satu unit Suzuki Carry Pick Up yang masih bisa diselamatkan.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Kini, Fian telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kompol Guruh.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa, mengingat modus yang dilakukan pelaku tergolong terencana dan melibatkan penggunaan identitas palsu.