Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Gorontalo Ditangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian/FOTO : Humas

BAKUKABAR.id – Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan kinerjanya. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Youone Isabela Mawikere (23), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DB 3918 LK. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh IPTU Puspa Anggitha Sanjaya, S.Tr.K., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas para pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.

Sekitar pukul 21.27 Wita, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat dilakukan penangkapan, pelaku masih kedapatan menggunakan motor hasil curian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi kemudian memperoleh informasi terkait lokasi pelaku lainnya.

Tanpa menunggu waktu lama, sekitar pukul 22.40 Wita, tim kembali bergerak ke kawasan Perumahan Limboto dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Keduanya langsung dibawa ke Markas Komando Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas kedua pelaku yang diamankan yakni MIP (19), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan IM (27), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah DB 3918 LK (hasil curian) dan 1 unit sepeda motor Mio J warna hitam DM 3927 BR yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat serta terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup