Keluarga Korban Turut Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Dusun Labiya

Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan Polres Boalemo dibantuk Polsek Dulupi/FOTO: Humas

Bakukabar.id, Boalemo – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Labiya Desa Dulupi Kec.Tilamuta Kab.Boalemo, Selasa (27/5/2025).

Rekonstruksi tersebut bagian dari proses penyidikan atas kasus Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.

Rekonstruksi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Boalemo Ahmad Fahri S.Tr.K, S.I.K,Kasat Shabara Polres Boalemo AKP Mohamad Nasir Dama SH, MH, Kapolsek Dulupi Geraldo Watebossy S.Tr.K, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tilamuta Sofyan Rauf SH, Personil Sat Reskrim Res Boalemo, Personil Sat Samapta Res Boalemo, Personil Polsek Dulupi.

Dalam rekonstruksi ini, penyidik Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Lk. Rabi Kasim dan para saksi, serta memperagakan secara langsung aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Dari 27 adegan rekonstruksi yang direncanakan, proses rekonstruksi berkembang menjadi 30 adegan.

Dalam rangkaian adegan tersebut mencakup momen tersangka dan korban pada saat pengambilan madu, hingga peristiwa yang dipersangkakan kepada tersangka.

Kegiatan rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan langsung dari personel Polres Boalemo dan Polsek Dulupi guna memastikan jalannya proses secara aman dan tertib.

Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K, melalui kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Ahmad Fahri S.Tr.K, S.I.K menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian sebenarnya.

“Kami berharap dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum”, kata Iptu Ahmad Fahri.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi turut menyaksikan jalannya proses dengan harapan mendapatkan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup