Ketua KPK Beberkan Status Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku

Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Bakukabar.id, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Jumat (4/1/2025) memberi tanggapan terkait status Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.

Yasonna saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Menurut Setyo, penetapan tersangka dalam perkara korupsi sepenuhnya adalah kewenangan penyidik

“segala sesuatu penyidik lah yang menentukan apakah cukup sebagai saksi dan apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu sesuatunya ada tahapanya”, kata Setyo dikutip bakukabar.id, Ahad (5/1/2025).

Posisi Yasonna, lanjut Setyo saat ini masih sebatas saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Setyo menampik adanya spekulasi dari berbagai pihak, bahwa Yasonna juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“itu kan pendapat, segala sesuatu itu kan harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Jadi yang harus dijadikan patokan oleh penyidik ialah berdasarkan bukti dan didukung oleh keterangan-keterangan oleh saksi yang lain”, kata Setyo.

Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu kata KPK untuk mempermudah penyelidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Selain Yasonna, pencekalan bepergian  juga berlaku kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pencekalan keduanya bepergian ke luar negeri tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 1757 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup