Komnas HAM Merilis 2.305 Kasus Pelanggaran HAM Sepanjang 2024
Bakukabar.id, Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data kasus pelanggaran HAM, baik di dalam maupun Luar Negeri sepanjang tahun 2024.
Ketua Komnas HAM Atnike Sugiro menyebut sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi.
“Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus tersebut telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti dan diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretaris Jendral,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selasa pekan lalu.
Lebih lanjut, kata Antike, sebanyak 255 kasus lainnya diterima Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.
Aduan-aduan tersebut, lanjut ia, melalui pos/surat dan ada juga yang datang langsung ke Kantor Komnas HAM. Selain itu, kasus-kasus tersebut juga datang melalui daring, surel, proaktif, dan audiens.
“Setelah kami terima, kemudian didistribuskan ke pemantauan sejumlah 709, lalu mediasi sejumlah 213, pemberian saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan yang bersifat tembusan,” kata Antike.
Selain itu, kata Atnike, dalam penanganan aduan, pihaknya melakukan melakukan respons berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM. Caranya ialah dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.
Antike menambahkan, respons Komnas HAM berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang menurutnya punya kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.
Cara tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan dan Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Burhan
Jawa justeru paling banyak kasus. Ini harus jadi perhatian komnas