Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK jadi Tersangka
Bakukabar.id, Nasional – Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.
Satu orang itu ialah pejabat KLHK. Akan tetapi Kejagung enggan membeberkan siapa sosok tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan perkara.
“Yang jelas tersangka ini adalah eselon 1, dan eselon 2 juga pasti ada”, kata Kepala Kejagung RI ST Burhanuddin dikutip bakukabar.id, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menambahkan, kasus bermula dari evaluasi tata kelola kelapa sawit serta kawasan hutan lindung. Lalu, penyidik pun masih melakukan pemilahan kepada ratusan korporasi yang diduga ada main.
“Ini prosesnya yang Pak Jaksa Agung menyampaikan itu ribuan (perusahaan). Ini identifikasinya siapa yang akan dipidanakan, siapa yang nanti murni kesalahan pidana atau masuk kelemahan pemerintah dalam proses administrasi,” kata Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung bakal memeriksa saksi-saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.
Pemeriksaan dilakukan usai penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).