KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

Penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB - Sumber Foto: tangkapan layar

Bakukabar.id, Nasional – Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB. Penyerangan oleh PT MEG buntut penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh warga Rempang.

“Aksi penyerangan kepada warga sedikitnya membuat delapan orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Korban diantaranya mengalami luka sobek di kepala, patah tulang, luka berat dan ringan pada bagian tubuh lainnya”, kata Sekjend KPA Dewi Sartika melalui rilis resmi KPA.

Dalam rilis tersebut, Dewi menjelaskan, bahwa puluhan orang dari pihak perusahaan PT. MEG mendatangi Kampung Sembulung Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang pada pukul 00.50 WIB.

“Mereka merusak beberapa posko dan kendaraan milik warga setempat. Setiap warga yang berusaha menghentikan pengrusakan oleh karyawan PT MEG dibalas dengan pemukulan atau ditembak dengan panah”, tulisnya.

Menurutnya, peristiwa ini terus menambah catatan buruk tindakan PT. MEG terhadap warga Rempang yang menolak tanahnya dirampas untuk kepentingan PSN. “Dalam catatan kami, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2023- Desember 2024), setidaknya terjadi delapan kasus intimidasi, kekerasan dan upaya perampasan tanah masyarakat Rempang. Dari peristiwa tersebut, sedikitnya 44 orang mengalami kriminalisasi, 51 orang mengalami tindak kekerasan dan satu orang tertembak”, tulisnya lagi.

PSN Merampas Penghidupan Warga

Tindakan kekerasan dan upaya penggusuran yang telah memakan banyak korban ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah menghentikan PSN Rempang Eco City ini. Karna sejak awal warga sudah menolak pembangunan ini, dan tindakan tersebut telah melahirkan protes dari berbagai pihak.

Berbagai proyek yang telah direncanakan, mulai dari pembangunan kawasan industri, perdagangan dan pariwisata telah mencaplok lahan seluas 7.572 hektar tanah dari masyarakat Rempang, atau hampir separuh dari luas pulau yang memiliki luas sebesar 16.500 hektar.

“Padahal, tanah ini merupakan satu-satunya tempat hidup dan sumber penghidupan bagi ribuan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sejak ratusan tahun lalu”, papar Dewi

Lanjut Dewi, berulangnya kasus kekerasan di Rempang merupakan cerminan bagaimana pemerintah memaksakan pembangunan PSN. Seperti kasus Rempang, PSN adalah cara jahat pemerintah bersama korporasi secara sistematis untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat.

“Pola-pola semacam ini terus berlangsung di banyak lokasi-lokasi PSN. Dalam catatan KPA, sejak 2020 hingga Juli 2024, sedikitnya telah terjadi 134 letusan konflik di berbagai lokasi dengan seluas 571.156,87 hektar yang mengorbankan 110.066 KK”.

PSN Proyek Kongkalikong Pemerintah dan Swasta

Dewi menilai, PSN bukanlah program pembangunan untuk masyarakat, namun hanya proyek-proyek kongkalikong antara pemerintah dan swasta untuk merampas tanah masyarakat dengan berlindung di balik narasi kepentingan nasional.

PSN dinilai sejumlah pihak merupakan proyek yang menimbulkan dampak akibat rancangannya tanpa melibatkan warga.

Atas situasi tersebut di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan:

  1. Mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan pihak PT. MEG terhadap warga Rempang.
  2. Mendesak Kapolri agar segera menindak tegas pelaku kekerasan dan mengusut tuntas tindakan kejahatan yang telah mengorbankan masyarakat tersebut
  3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan pelaksanaan PSN di Rempang dan berbagai daerah yang telah melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
  4. Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melegitimasi PSN di Rempang dan berbagai daerah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup