Kuasa Hukum Roni-Ramdhan Yakin Bawaslu Gorontalo Bakal Diskualifikasi Pasangan Thariq-Nurjana

Salahudin Pakaya, SH pengacara kawakan Gorontalo - FOTO : tangkapan layar

Bakukabar.id, Gorontalo – Kuasa hukum pasangan Roni Imran – Ramdhan Mapaliey meyakini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo bakal mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Hal tersebut disampaikan Salahudin Pakaya selaku Kuasa Hukum Paslon 01 Roni-Ramdhan setelah pembacaan sidang pendahuluan terkait laporan adanya dugaan administrasi dilakukan Paslon 02 (Thariq- Nurjana) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Selasa, 29 April 2024.

Sebelumnya, Salahudin selaku Kuasa Hukum (Roni-Ramdhan) telah melaporkan Paslon 02 Thariq – Nurjana, diduga telah melakukan politik uang pada PSU Gorut, kemarin.

“Kami bersyukur laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.

Salahudin meyakini sidang pendahuluan pada hari ini (Selasa 27 April 2025), akan menghasilkan putusan didiskualifikasinya Paslon 02 Thariq-Nurjana. Meskipun kata Salahudin, Paslon 02 Thariq-Nurjana telah dinyatakan menang melalui hasil rekapitulasi pleno KPU Gorontalo Utara.

“Berdasarkan dugaan pelanggaran administrasi PSU Gorut secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon 02, maka kami meminta kepada Bawaslu untuk menyatakan membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq – Nurjana.

Ia menegaskan pihaknya siap untuk membuktikan, bahwa dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 benar adanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Fajrin Arsyad membenarkan, bahwa Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan 01 (Roni-Ramdhan) pada 19 April, kemarin.

Diketahui Paslon 01 (Roni dan Ramdhan) Pilkada Gorut menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi PSU Gorut yang diduga dilakukan paslon 02 Thariq – Nurjana secara terstruktur, sistematis, dan masif itu diserahkan oleh Kuasa Hukum 01 pada pukul 23.30 Wita.

Sidang pembacaan putusan pendahuluan dengan Nomor Perkara: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025 telah digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo di Kantor Bawaslu, Selasa (29/4/2025).

“Laporan yang disampaikan pihak pelapor, Pasangan Nomor Urut 1 Roni-Ramdhan, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Komisoner Bawaslu, Fajrin Arsyad saat membacakan putusan didampingi Ismawi Ibrahim.

Editor : Djemi Radji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup