Larang Pengecer jual tabung Gas, Presiden Instruksikan Menteri Bahlil Cabut Kebijakan
Bakukabar.id, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan Kembali pengercer gas LPG 3kg. Intruksi Presiden tersebut dikeluarkan atas hasil koordinasi dan aspirasi publik.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, dikutip bakukabar.id, Selasa (4/2/2025).
Kata Dasco, Presiden Prabowo memeritahkan agar kementrian mamastikan pengecer tidak menjual mahal ke Masyarakat. Ia ingatkan bahwa pengecer harus tertib.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memangkas penyaluran LPG 3Kg tak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan. Rencana kebijakan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPR di Senayan, Jakarta.
Dari wacana itu membuat kondisi warga kini harus membeli LPG 3Kg ke pangkalan karena tak ada di pengecer atau warung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas LPG 3Kg.
“Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2).
Bahlil juga saat itu mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyayangkan terjadinya ketidaktepatan sasaran yang cukup tinggi LPG 3kg tersebut. Hal itu sebagaimana riset lembaga-lembaga studi yang menunjukkan penyaluran LPG tidak tepat sasaran bahkan sampai di atas 35 persen.
“Ingat, subsidi atau LPG itu adalah diperuntukkan untuk warga masyarakat tidak mampu atau terhadap UMKM, usaha kecil menengah. Nah inilah yang sering di lapangan menyatakan kita temui terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Padahal mestinya yang beli LPG 3Kg itu adalah by name by address jelas bahwa itu adalah masyarakat yang tidak mampu karena lagi-lagi subsidi adalah ditujukan untuk masyarakat tidak mampu,” tegas Sugeng dikutip bakukabar.id, usai Raker Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).