MK Tolak Gugatan Romantis, Apakah Bercahaya Dipastikan Menang PSU Gorut?
Bakukabar.id, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaleiy (Romantis), Senin 26 Mei 2026.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan itu, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
Dengan begitu, sejumlah pihak menilai, dengan ditolaknya gugatan pasang Romantis, Pasangan Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf (Bercahaya) telah memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut.
“Dalam Eksepsi; 1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon; 2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Lantas dengan ditolaknya gugatan pasangan Roni- Ramdhan (Romantis) oleh MK tersebut secara otomatis pasang Thariq – Nurjanah (Bersinar) menang PSU Gorut?
Konon, gugatan kepada pasangan Thariq – Nurjanah masih berjalan di Bawaslu RI. Meskipun MK telah menolak gugatan Roni – Ramdhan (Romantis) di MK, bukan berarti pasang Thariq – Nurjanah final menang PSU Gorut.